| Pemkab Beri Penghargaan kepada Tiga Orang PNS |
|
|
|
| Ditulis oleh Admin2 |
| Kamis, 02 Februari 2012 01:42 |
|
Selama ini dalam masa pengabdiannya mereka tercatat tidak pernah absent, selalu hadir tepat waktu, selalu mengikuti apel dan loyal terhadap lembaga. Penghargaan diserahkan Wakil Bupati Drs. Hadi Supeno, M. Si., dalam upacara Apel Pagi bersama di Pendopo Dipayudha Adigraha. Upacara apel pagi bersama dari jadwal pelaksanaan di halaman Satpol PP dipindah tempatnya di Pendopo Dipayudha Adigraha dikarenakan hujan terus mengguyur. Kegiatan ini diikuti oleh Satpol PP, Inspektorat, Dindukcapil, KPU, dan KPMD. Menurut Wabup, hujan bukan merupakan halangan bagi masyarakat yang hidup di dua musim. Hujan merupakan resiko yang harus dihadapi, bukannya dijadikan alasan untuk datang terlambat masuk kantor. “Dalam hal disiplin masuk kerja ini, para pejabat, pegawai golongan menengah serta rekan-rekan kerja lainnya, patut mengambil contoh dari rekan kita sesama PNS yang hari ini mendapat penghargaan dari Bupati” katanya. Mengapa mereka patut menjadi contoh, sambungnya, karena ternyata gaji tinggi tidak berkorelasi dengan meningkatnya disiplin pegawai. Hal ini dibuktikan, lanjutnya, adanya berkas sanksi disiplin PNS yang harus ditandatangan di meja saya dari PNS yang sesungguhnya sudah sangat berkecukupan dengan gaji yang diterimanya, karena selain memperoleh gaji, sertifikasi dan tunjangan gaji terpencil, namun tercatat dalam satu bulan Ia membolos tujuh hari. “Ya mau bagaimana lagi, meskipun orang ini mengaku pada saat Pilkada mendukung pasangan Tedjo-Peno, karena sudah menjadi aturan, maka tidak ada ampun lagi” katanya. Hadi menambahkan, sekarang ini bukan lagi masanya orangnya Tedjo-Peno. Pak Tedjo bersama dirinya sekarang ini menjadi Bupati dan Wakil Bupati bagi seluruh rakyat Banjarnegara. Lupakan friksi golongan, kelompok, maupun apresiasi figure. Kalau dalam kepegawaian, aturan jelas dan baku adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai. “Justru kalau tidak diambil tindakan, dikira ada apa-apanya. Nanti malah Bupati dan Wakil yang salah” katanya.
Termasuk masalah poligami, kawin siri dan menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya. Di dalam kepegawaian, acuannya satu, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010. PNS dilarang menempuhnya. “Melanggar, berarti dapat sanksi” urainya. (**--ebr) |
| Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 02 Februari 2012 01:50 |



(BANJARNEGARA) - Tiga orang PNS dari golongan I dan II, Ahmad Nursalim dari Inspektorat, Lutfiadi dari KPMD, dan Kardjono dari Satpol, Selasa (31/01), mendapat penghargaan dari Bupati karena kedisiplinan dan loyalitasnya dalam bekerja.
