TUPOKSI :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor : 178 Tahun 2009 tentang tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan pada Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, adalah :
- Persiapan Penyusunan program Kegiatan Kecamatan
- Pengkoordinasian kegiatan Sumber Daya Masyarakat
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Pengkoordinasian, Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
- Pengkoordinasian Penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat Kecamatan
- Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahaan Desa dan atau Kelurahan
- Pelaksanaan Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan
- Pengelolaan Kesekretariatan Kecamatan
- Penginventarisasian permasalahan dan pelaporan pelaksanaan tugas Kecamatan
- Pelaksanaan tugas Kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsi Camat
