Tupoksi

TUPOKSI :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor : 178 Tahun 2009 tentang tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan pada Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, adalah :

-          Persiapan Penyusunan program Kegiatan Kecamatan

-          Pengkoordinasian kegiatan Sumber Daya Masyarakat

-          Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum

-          Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan

-          Pengkoordinasian, Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum

-          Pengkoordinasian Penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat Kecamatan

-          Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahaan Desa dan atau Kelurahan

-          Pelaksanaan Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan

-          Pengelolaan Kesekretariatan Kecamatan

-          Penginventarisasian permasalahan dan pelaporan pelaksanaan tugas Kecamatan

-          Pelaksanaan tugas Kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsi Camat


Last modified on Senin, 30 Agustus 2010 16:22
You are here