Program Kegiatan

PROGRAM / KEGIATAN

1. Program Pelayanan Administratsi  Perkantoran

  • Penyediaan jasa dan peralatan dan perlengkapan Kantor
  • Penyediaan Peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan bahan logistik kantor
  • Pemberdayaan Kecamatan

2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur

  • Pemeliharaan rutin/berkala rumah dinas
  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala Perlengkapan gedung kantor

3. Program Penataan Administrasi Kependudukan

  • Peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan

4. Program Alokasi Dana Desa

5. Program PNPM-MP


I. Camat
  • Melaksanakan Konfrensi Dinas tingkat Kecamatan secara rutin  tiap-tiap  bulan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan Muspika dan dinas-dinas terkait dan Kepala Desa.
  • Mengusulkan mutasi kepegawaian, meliputi Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat serta Usulan Pensiun PNS.
  • Mengusulkan Asuransi Kesehatan (ASKES) bagi Pegawai Negeri Sipil dan keluargannya yang belum memiliki.
  • Membuat Daftar Urut Kepangkatan dan melaporkan kepada Bupati.
  • Melaksanakan penilaian bagi PNS (Penilaian DT3) dan melaporkan kepada Bupati.
  • Melaksanakan pembinaan PNS.
  • Mengisi Formulir 1721-A2 untuk PNS Golongan III yang sudah mempunyai NPWP untuk dilaporkan ke KP 4 Banjarnegara.
  • Melaksanakan pembinaan administrasi Pemerintahan Desa (Buku Kas Desa) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  • Melakukan/ melaksanakan kepada masyarakat (Akte Kelahiran, KTP/KK, IMB)
  • Melaksanakan Apel Pagi dan Apel Siang
II.     Sekretariat Kecamatan
  • Melaksanakan tugas-tugas administrasi yang meliputi pengendalian naskah-naskah dinas, surat masuk dan surat keluar, penataan arsip-arsip, pengetikan surat dan naskah dinas yang diperlukan.
  • Menyiapkan bahan-bahan Konferensi Dinas dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
  • Melaksanakan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas.
  • Mempersiapkan persyaratan dalam mutasi pegawai yang meliputi kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun dan lain-lain sesuai dengan keperluan.
  • Mempersiapkan persyaratan pembuatan ASKES bagi pegawai dan anggota keluarganya yang belum memiliki untuk dibuatkan Kartu Peserta ASKES.
  • Mengusulkan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) bagi PNS yang belum memiliki.
  • Membuat permohonan dan pembayaran gaji insentif untuk para pegawai.
  • Membuat DUK dan melaporkan kepada Badan Kepagawaian Daerah
  • Melaksanakan pengetikan DP3 bagi PNS.
  • Melaksanakan pembinaan pegawai melalui staf meeting.
  • Melaksanakan Apel Pagi/ Apel Siang dan melaporkan hasilnya.
  • Mengerjakan buku-buku, 12 Buku Kepegawaian.
  • Membuat laporan dan penyusunan SPT dan LP2P
  • Mengisi Formulir 1721-A2 untuk PNS Golongan III yang sudah mempunyai NPWP untuk dilaporkan ke KP 4 Banjarnegara.
  • Melaksanakan pembinaan administrasi desa.
  • Melayani dan membimbing siswa-siswi PKL (Praktek Kerja Lapangan)
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa rekomendasi dan urusan legalisasi seperti KTP, Keterangan Penduduk, Akta Kelahiran dan lain-lain.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
  • Penyusunan RKA SKPD
  • Perencanaan dana rutin kecamatan dan penyusunan SPJnya.
  • Penyusunan Lakip dan Program Kerja Tahunan
  • Evaluasi terhadap keberadaan dan kondisi barang inventaris kantor.
  • Program Pelayanan Administratsi Perkantoran
III.          Seksi Tata Pemerintahan
  • Menghadiri rapat-rapat Baperdes / Badan Perwakilan Desa dalam rangka pembahasan dan penetapan peraturan-peraturan desa.
  • Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa dan pembinaan aparatur desa melalui Konferensi Kepala Desa maupun Sekdes secara periodik.
  • Kunjungan langsung ke desa dalam rangka pembinaan administrasi pertanahan, administrasi keuangan desa.
  • Memfasilitasi pelaksanaan pengisian kekosongan Perangkat Desa.
  • Penyusunan dan penyampaian laporan rutin kependudukan dan PPAT.
  • Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
  • Intensifikasi penarikan uang PBB dan Retribusi Daerah.
  • Memfasilitasi pembinaan pemilihan kepala desa
  • Pelayanan administrasi kependudukan
  • Memfasilitasi pembentukan Badan Perwakilan Desa
  • Melakukan inventarisasi bahan-bahan untuk pelaksanaan pembinaan pemerintahan umum atau pemerintah desa.
  • Melaksanakan pembinaan organisasi sosial politik dan organisasi masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.
  • Pembinaan idiologi negera kewarganegaraan dan politik dalam negeri
  • Melaksanakan pembinaan pencatatan sipil
  • Penyusunan laporan atas pelaksanaan tugas.
  • Program penataan Administratsi Kerpendudukan


IV.         Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Pengumpulan data penyusunan program-program tingkat desa melalui Usulan rencana kegiatan tahun 2010.
  • Kegiatan Musrenbang Kecamatan
  • Penyusunan usulan rencana kegiatan program pembangunan Kecamatan.
  • Pelaksanaan pembinaan pembangunan umum, pembangunan desa, usaha ekonomi desa dan lembaga-lembaga perkreditan yang terdiri :
  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
  • Pembinaan UED-SP
  • Pembinaan LPMD
  • Pembinaan Teknologi Tepat Guna
  • Pelaksanaan pembinaan usaha gotong royong
  • Pembinaan listrik pedesaan
  • Mengkoordinasikan program pertanian.
  • Pembinaan dan pengembangan bidang Pariwisata, Pertambangan, Industri kerajinan dan Perdagangan.
  • Laporan perkembangan harga-harga sembilan bahan pokok makanan.
  • Laporan atas pelaksanaan tugas.
V.            Kasi Kesra
  • Penyusunan Program Kerja
  • Pembinaan ketenagakerjaan, transmigrasi, kesejahteraan sosial dan pengendalian penduduk.
  • Pelaksanaan program kerja pendidikan dengan dinas terkait, seperti Wajar di kelas 9 tahun, pemberantasan buta aksara dan sebagainya.
  • Pelaksanaan/ penarikan dana YASIN dan PMI sektor penduduk.
  • Pelaksanaan program kerja kesehatan bersama Puskesmas dengan dinas terkait seperti Tabulin, GSI, UKS, Imunisasi dan sebagainya.
  • Pembinaan mental spiritual bersama KUA dan dinas terkait seperti Penyuluhan UU Perkawinan, anak nakal, WTS, Lansia dan sebagainya.
  • Penyuluh bahaya narkoba.
  • Pembinaan administrasi Kesra.
  • Pelayanan Kesra seperti : Raskin, Dispensasi Nikah, bencana alam.
  • Pembinaan kebersihan, kesehatan masyarakat, KB, Gizi keluarga.
  • Pembinaan dan pengembangan seni budaya, olah raga, pramuka, generasi muda dan peranan wanita.
  • Pembinaan panti asuhan, penderita cacat, tunawisma.
  • Penanganan bantuan sosial, JPS, bencana alam
  • Koordinasi penanganan bencana alam.
  • Pembinaan kerukunan hidup beragama, Haji, Lembaga agama.
  • Laporan pelaksanaan tugas.
VI.         Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Pembinaan Hansip
  • Pembinaan generasi muda tentang narkoba dengan instansi terkait.
  • Intensifikasi HO dan IMB
  • Pemantauan dan pembinaan kepada masyarakat terhadap daerah rawan tanah longsor.
  • Pendataan pemilik kendaraan jenis mobil, motor, becak dan dokar.
  • Pemantauan Yayasan Amaliah.
  • Pemantau ketertiban lingkungan Ibu Kota Kecamatan (Pasar, Terminal dan lingkungan pertokoan) bekerja sama dengan instansi terkait.
  • Pembinaan BKKB (Badan Komunikasi Kesatuan Bangsa)
  • Pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di 16 Desa.
  • Pencatatan dan pemantauan terhadap pemberian ijin rame-rame dan pemutaran film untuk promosi.
  • Pendataan dan pelaporan ke tingkat Kabupaten.
  • Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Camat.
  • Pembinaan penyandang sosial yang dapat menimbulkan kerawanan Kantibmas (Pengguna miras, PSK, perjudian, pencurian, pemerasan) bekerja sama dengan aparat terkait (Polsek).
  • Pembinaan daerah rawan bencana alam lewat sosialisasi di Desa.
  • Pembinaan terhadap sopir angkudes bersama dengan DLAJ (Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan)
Last modified on Senin, 12 April 2010 01:40
You are here