PROGRAM / KEGIATAN
1. Program Pelayanan Administratsi Perkantoran
- Penyediaan jasa dan peralatan dan perlengkapan Kantor
- Penyediaan Peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan bahan logistik kantor
- Pemberdayaan Kecamatan
2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala rumah dinas
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala Perlengkapan gedung kantor
3. Program Penataan Administrasi Kependudukan
- Peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan
4. Program Alokasi Dana Desa
5. Program PNPM-MP
I. Camat
- Melaksanakan Konfrensi Dinas tingkat Kecamatan secara rutin tiap-tiap bulan.
- Melaksanakan koordinasi dengan Muspika dan dinas-dinas terkait dan Kepala Desa.
- Mengusulkan mutasi kepegawaian, meliputi Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat serta Usulan Pensiun PNS.
- Mengusulkan Asuransi Kesehatan (ASKES) bagi Pegawai Negeri Sipil dan keluargannya yang belum memiliki.
- Membuat Daftar Urut Kepangkatan dan melaporkan kepada Bupati.
- Melaksanakan penilaian bagi PNS (Penilaian DT3) dan melaporkan kepada Bupati.
- Melaksanakan pembinaan PNS.
- Mengisi Formulir 1721-A2 untuk PNS Golongan III yang sudah mempunyai NPWP untuk dilaporkan ke KP 4 Banjarnegara.
- Melaksanakan pembinaan administrasi Pemerintahan Desa (Buku Kas Desa) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Melakukan/ melaksanakan kepada masyarakat (Akte Kelahiran, KTP/KK, IMB)
- Melaksanakan Apel Pagi dan Apel Siang
II. Sekretariat Kecamatan
- Melaksanakan tugas-tugas administrasi yang meliputi pengendalian naskah-naskah dinas, surat masuk dan surat keluar, penataan arsip-arsip, pengetikan surat dan naskah dinas yang diperlukan.
- Menyiapkan bahan-bahan Konferensi Dinas dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
- Melaksanakan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas.
- Mempersiapkan persyaratan dalam mutasi pegawai yang meliputi kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun dan lain-lain sesuai dengan keperluan.
- Mempersiapkan persyaratan pembuatan ASKES bagi pegawai dan anggota keluarganya yang belum memiliki untuk dibuatkan Kartu Peserta ASKES.
- Mengusulkan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) bagi PNS yang belum memiliki.
- Membuat permohonan dan pembayaran gaji insentif untuk para pegawai.
- Membuat DUK dan melaporkan kepada Badan Kepagawaian Daerah
- Melaksanakan pengetikan DP3 bagi PNS.
- Melaksanakan pembinaan pegawai melalui staf meeting.
- Melaksanakan Apel Pagi/ Apel Siang dan melaporkan hasilnya.
- Mengerjakan buku-buku, 12 Buku Kepegawaian.
- Membuat laporan dan penyusunan SPT dan LP2P
- Mengisi Formulir 1721-A2 untuk PNS Golongan III yang sudah mempunyai NPWP untuk dilaporkan ke KP 4 Banjarnegara.
- Melaksanakan pembinaan administrasi desa.
- Melayani dan membimbing siswa-siswi PKL (Praktek Kerja Lapangan)
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa rekomendasi dan urusan legalisasi seperti KTP, Keterangan Penduduk, Akta Kelahiran dan lain-lain.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Penyusunan RKA SKPD
- Perencanaan dana rutin kecamatan dan penyusunan SPJnya.
- Penyusunan Lakip dan Program Kerja Tahunan
- Evaluasi terhadap keberadaan dan kondisi barang inventaris kantor.
- Program Pelayanan Administratsi Perkantoran
III. Seksi Tata Pemerintahan
- Menghadiri rapat-rapat Baperdes / Badan Perwakilan Desa dalam rangka pembahasan dan penetapan peraturan-peraturan desa.
- Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa dan pembinaan aparatur desa melalui Konferensi Kepala Desa maupun Sekdes secara periodik.
- Kunjungan langsung ke desa dalam rangka pembinaan administrasi pertanahan, administrasi keuangan desa.
- Memfasilitasi pelaksanaan pengisian kekosongan Perangkat Desa.
- Penyusunan dan penyampaian laporan rutin kependudukan dan PPAT.
- Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
- Intensifikasi penarikan uang PBB dan Retribusi Daerah.
- Memfasilitasi pembinaan pemilihan kepala desa
- Pelayanan administrasi kependudukan
- Memfasilitasi pembentukan Badan Perwakilan Desa
- Melakukan inventarisasi bahan-bahan untuk pelaksanaan pembinaan pemerintahan umum atau pemerintah desa.
- Melaksanakan pembinaan organisasi sosial politik dan organisasi masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.
- Pembinaan idiologi negera kewarganegaraan dan politik dalam negeri
- Melaksanakan pembinaan pencatatan sipil
- Penyusunan laporan atas pelaksanaan tugas.
- Program penataan Administratsi Kerpendudukan
IV. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pengumpulan data penyusunan program-program tingkat desa melalui Usulan rencana kegiatan tahun 2010.
- Kegiatan Musrenbang Kecamatan
- Penyusunan usulan rencana kegiatan program pembangunan Kecamatan.
- Pelaksanaan pembinaan pembangunan umum, pembangunan desa, usaha ekonomi desa dan lembaga-lembaga perkreditan yang terdiri :
- Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
- Pembinaan UED-SP
- Pembinaan LPMD
- Pembinaan Teknologi Tepat Guna
- Pelaksanaan pembinaan usaha gotong royong
- Pembinaan listrik pedesaan
- Mengkoordinasikan program pertanian.
- Pembinaan dan pengembangan bidang Pariwisata, Pertambangan, Industri kerajinan dan Perdagangan.
- Laporan perkembangan harga-harga sembilan bahan pokok makanan.
- Laporan atas pelaksanaan tugas.
V. Kasi Kesra
- Penyusunan Program Kerja
- Pembinaan ketenagakerjaan, transmigrasi, kesejahteraan sosial dan pengendalian penduduk.
- Pelaksanaan program kerja pendidikan dengan dinas terkait, seperti Wajar di kelas 9 tahun, pemberantasan buta aksara dan sebagainya.
- Pelaksanaan/ penarikan dana YASIN dan PMI sektor penduduk.
- Pelaksanaan program kerja kesehatan bersama Puskesmas dengan dinas terkait seperti Tabulin, GSI, UKS, Imunisasi dan sebagainya.
- Pembinaan mental spiritual bersama KUA dan dinas terkait seperti Penyuluhan UU Perkawinan, anak nakal, WTS, Lansia dan sebagainya.
- Penyuluh bahaya narkoba.
- Pembinaan administrasi Kesra.
- Pelayanan Kesra seperti : Raskin, Dispensasi Nikah, bencana alam.
- Pembinaan kebersihan, kesehatan masyarakat, KB, Gizi keluarga.
- Pembinaan dan pengembangan seni budaya, olah raga, pramuka, generasi muda dan peranan wanita.
- Pembinaan panti asuhan, penderita cacat, tunawisma.
- Penanganan bantuan sosial, JPS, bencana alam
- Koordinasi penanganan bencana alam.
- Pembinaan kerukunan hidup beragama, Haji, Lembaga agama.
- Laporan pelaksanaan tugas.
VI. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Pembinaan Hansip
- Pembinaan generasi muda tentang narkoba dengan instansi terkait.
- Intensifikasi HO dan IMB
- Pemantauan dan pembinaan kepada masyarakat terhadap daerah rawan tanah longsor.
- Pendataan pemilik kendaraan jenis mobil, motor, becak dan dokar.
- Pemantauan Yayasan Amaliah.
- Pemantau ketertiban lingkungan Ibu Kota Kecamatan (Pasar, Terminal dan lingkungan pertokoan) bekerja sama dengan instansi terkait.
- Pembinaan BKKB (Badan Komunikasi Kesatuan Bangsa)
- Pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di 16 Desa.
- Pencatatan dan pemantauan terhadap pemberian ijin rame-rame dan pemutaran film untuk promosi.
- Pendataan dan pelaporan ke tingkat Kabupaten.
- Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Camat.
- Pembinaan penyandang sosial yang dapat menimbulkan kerawanan Kantibmas (Pengguna miras, PSK, perjudian, pencurian, pemerasan) bekerja sama dengan aparat terkait (Polsek).
- Pembinaan daerah rawan bencana alam lewat sosialisasi di Desa.
- Pembinaan terhadap sopir angkudes bersama dengan DLAJ (Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan)
