TUGAS POKOK DAN FUNGSI SKPD KECAMATAN MANDIRAJA
Dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkaat Daerah Kabupaten/ Kota dan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 178 Tahun 2009, tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta uraian tugas jabatan pada Kecamatan Kabupaten Banjarnegara dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banjarnegara (lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara tahun 2008 nomor 18 seri D nomor 5, tambahan lembaran Banjarnegara nomor 110)
Dasar Pasal 126 ayat 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Perekonomian dan Kemasyarakatan, yang meliputi :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
