Program/Kegiatan
Bidang Sekretariat
- melaksanakan koordinasi dengan Seksi-seksi di lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun konsep kebijakan Camat sesuai bidang tugas untuk mendukung kelancaran tugas.
- menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan Seksi-seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kecamatan;
- melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan dan perpustakaan serta perlengkapan Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- mengikuti bimbingan teknis fungsi-fungsi pelayanan administrasi perkantoran sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan kesekretariatan dilaksanakan secara efektif dan efisien;
- melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat, berupa legalisasi surat-surat pengantar, surat pengnatar, surat-surat perijinan.
Bidang Pemerintahan
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, memberi petunjuk dan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan Seksi di lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan dan informasi serta mengevaluasi permasalahan guna mencapai hasil kerja yang optimal;
- menyiapkan konsep naskah dinas bidang tata pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
- melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat Kecamatan;
- melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
- melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang Tata Pemerintahan.
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Tata Pemerintahan serta menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaian masalahnya
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas pokoknya.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat desa fisik/non fisik
- Mengumpulkan dan menyusun rencana kegiatan.
- melaksanakan koordinasi perencanaan, pengendalian dan evaluasi program.
- mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup desa/kelurahan dan kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/ kelurahan dan kecamatan.
- Melaksanakan pembinaan usaha ekonomi desa dalam rangka memberdayaan masyarakat desa di wilayah kerja kecamatan;
- melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- memantau pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kerja kecamatan
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaian masalahnya;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas pokoknya
Bidang Kesejahteraan Rakyat
- mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
- menyusun rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun
- melaksanakan perintah, disposisi atasan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi serta mengevaluasi permasalahan guna mencapai hasil kerja yang optimal;
- menyiapkan konsep naskah dinas bidang kesejahteraan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- melakukan koordinasi dengan SKPD dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
- melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan;
- melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
- melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Rakyat serta menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaian masalahnya;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas pokoknya
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
- menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.
- menyusun rencana kegiatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
- melaksanakan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi serta mengevaluasi permasalahan guna mencapai hasil kerja yang optimal;
- melakukan koordinasi dengan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau unsur Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
- melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
- melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
- melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati;
- melaksanakan kewenangan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaian masalahnya;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas pokoknya.
