Program Kegiatan

Program/Kegiatan

Bidang Sekretariat

  1. melaksanakan koordinasi dengan Seksi-seksi di lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  2. menyusun konsep kebijakan Camat sesuai bidang tugas untuk mendukung kelancaran tugas.
  3. menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan Seksi-seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kecamatan;
  4. melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan dan perpustakaan serta  perlengkapan Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan koordinasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  6. mengikuti bimbingan teknis fungsi-fungsi pelayanan administrasi perkantoran sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan kesekretariatan dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  7. melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat, berupa legalisasi surat-surat pengantar, surat pengnatar, surat-surat perijinan.

Bidang Pemerintahan

  1. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, memberi petunjuk dan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan Seksi di lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan dan informasi serta mengevaluasi permasalahan guna mencapai hasil kerja yang optimal;
  3. menyiapkan konsep naskah dinas bidang tata pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  5. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  6. melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  7. melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  8. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
  9. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
  10. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
  11. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat Kecamatan;
  12. melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
  13. melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang Tata Pemerintahan.
  14. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Tata Pemerintahan serta menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaian masalahnya
  15. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  16. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar   pengambilan kebijakan lebih lanjut;
  17. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas pokoknya.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  1. menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat desa fisik/non fisik
  2. Mengumpulkan dan menyusun rencana kegiatan.
  3. melaksanakan koordinasi perencanaan, pengendalian dan evaluasi program.
  4. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup desa/kelurahan dan kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/ kelurahan dan kecamatan.
  5. Melaksanakan pembinaan usaha ekonomi desa dalam rangka memberdayaan masyarakat desa di wilayah kerja kecamatan;
  6. melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  7. melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  8. memantau pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kerja kecamatan
  9. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaian masalahnya;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar   pengambilan kebijakan lebih lanjut;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas pokoknya

Bidang Kesejahteraan Rakyat

  1. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
  2. menyusun rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun
  3. melaksanakan perintah, disposisi atasan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan koordinasi serta mengevaluasi permasalahan guna mencapai hasil kerja yang optimal;
  6. menyiapkan konsep naskah dinas bidang kesejahteraan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melakukan koordinasi dengan SKPD dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  8. melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  9. melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
  10. melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
  11. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
  12. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan;
  13. melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
  14. melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
  15. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Rakyat serta menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaian masalahnya;
  16. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar  pengambilan kebijakan lebih lanjut;
  17. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas pokoknya

Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

  1. menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.
  2. menyusun rencana kegiatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
  3. melaksanakan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi serta mengevaluasi permasalahan guna mencapai hasil kerja yang optimal;
  5. melakukan koordinasi dengan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau unsur Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  6. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
  7. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
  8. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati;
  10. melaksanakan kewenangan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  11. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaian masalahnya;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar   pengambilan kebijakan lebih lanjut;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas pokoknya.


Last modified on Senin, 12 April 2010 02:07
You are here