Tugas Pokok dan Fungsi SKPD
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjaranegara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banjarnegara, disebutkan bahwa Organisasi Pemerintah Kecamatan mempunyai tugas pokok dengan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan.
Sedangkan untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, maka pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyiapan penyusunan program kegiatan Kecamatan
- pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
- pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
- perizinan;
- rekomendasi;
- koordinasi;
- pembinaan;
- pengawasan;
- fasilitasi;
- penetapan;
- penyelenggaraan; dan
- kewenangan lain yang dilimpahkan.
- pengelolaan kesekretariatan Kecamatan;
- penginventarisasian permasalahan dan pelaporan pelaksanaan tugas Kecamatan;
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud diatas,
Camat mempunyai tugas :
- menyusun program kegiatan Kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Kecamatan di sekitarnya, unit kerja di wilayah kerja Kecamatan dan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan;
- melaksanakan koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional dengan perangkat daerah Kabupaten;
- melaksanakan koordinasi teknis fungsional dengan instansi vertikal di wilayah kerjanya;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dengan swasta, lembaga swadaya masyarakat, partai politik dan organisasi kemasyarakatan lainnya di wilayah kerja Kecamatan;
- merumuskan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan teknis Kecamatan serta menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaian masalahnya;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
