Program Kegiatan

Program dan Kegiatan

  • Pengkordinasian penerapan danpenegakan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyeleggaraan kegiatan Pemerintahan di Kecamatan, Desa;
  • Pengkordinasian penerapan danpenegakan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyeleggaraan kegiatan Pemerintahan di Kecamatan, Desa;
  • Peningkatan pemberdayaan masyarakat Desa
  • Musrenbangdes
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang dilaksanakan Pemerintahn Desa
  • Pengordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Last modified on Senin, 12 April 2010 00:59
You are here