TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok Camat sesuai dengan Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor : 18 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, dan pembinaan masarakat yang mencakup bidang pemerintahan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban serta melakukan koordinasi terhadap Perangkat Daerah dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Camat mempunyai fungsi :
- Pengumpulan bahan-bahan informasi data untuk penyusunan program kerja operasional;
- Pelaksanan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten di Wilayah Kecamatan yang dilimpahkan oleh Bupati;
- Pelaksanaan pembinaan pemerintahan perekonomian dan kesejahteraan rakyat serta ketentraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan pembinaan dan pelayanan peneyelenggaraan pemerintah Desa di Wialaha Kecamatan;
- Pengelolaan urusan urusan ketata usahaan , keuangan kepegawaian dan rumahn tangga kecamatan;
- Pemantauan dan pngendalian pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasarakatan di kecamatan;
- Pelaksanaan administrasi pertanahan di tingkat Kecamatan dan Desa;
- Pelaksanaan koordinasi tugas pemerintahan di Wilayah Kecamatan dengan semua unity yang ada di Kecamatan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati;
- Penyusunan laporan tugas pemerintahan , pembangunan dan kemasarakatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
