Struktur Organisasi

Struktur Organisasi dan Data Pegawai

Sesuai  dengan  Peraturan  Daerah Kabupaten Banjarnegara  Nomor   16  tahun 2008  Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga terdiri dari :

  • Kepala  Dinas
  • Bagian  Sekretariat, terdiri dari  :

(1)         Sub  Bagian Umum ;

(2)         Sub  Bagian  Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ;

(3)         Sub Bagian Keuangan.

  • Bidang  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari  :

(1)         Seksi Mutasi ;

(2)         Seksi  Pengembangan ;

(3)         Seksi Pembinaan.

  • Bidang  Taman Kanak – Kanak dan Sekolah Dasar , terdiri dari  :

(1)         Seksi  Kurikulum ;

(2)         Seksi Kesiswaan ;

(3)         Seksi Sarana dan Prasarana.

  • Bidang  Sekolah Menengah, terdiri dari  :

(1)         Seksi  Kurikulum ;

(2)         Seksi Kesiswaan

(3)         Seksi  Sarana dan Prasarana.

  • Bidang  PAUD, Dikmas, Olah Raga dan Pemuda, terdiri dari :

(1)         Seksi Pendidikan Anak Usia Dini ;

(2)         Seksi  Pendidikan  Masyarakat ;

(3)         Seksi Pemuda dan Olah Raga.

  • Unit  Pelaksana  Teknis  Dinas ( UPTD ), terdiri dari  :

(1)         Sekolah  Menengah Atas ;

(2)         Sekolah Menengah  Kejuruan ;

(3)         Sekolah Menengah  Pertama ;

(4)         Sanggar  Kegiatan Belajar ;

(5)         Dindikpora Kecamatan.

  • Kelompok  Jabatan  Fungsional
Last modified on Selasa, 06 April 2010 02:56
More in this category: « Program Kegiatan Tupoksi »
You are here