Struktur Organisasi dan Data Pegawai
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 tahun 2008 Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Bagian Sekretariat, terdiri dari :
(1) Sub Bagian Umum ;
(2) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ;
(3) Sub Bagian Keuangan.
- Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari :
(1) Seksi Mutasi ;
(2) Seksi Pengembangan ;
(3) Seksi Pembinaan.
- Bidang Taman Kanak – Kanak dan Sekolah Dasar , terdiri dari :
(1) Seksi Kurikulum ;
(2) Seksi Kesiswaan ;
(3) Seksi Sarana dan Prasarana.
- Bidang Sekolah Menengah, terdiri dari :
(1) Seksi Kurikulum ;
(2) Seksi Kesiswaan
(3) Seksi Sarana dan Prasarana.
- Bidang PAUD, Dikmas, Olah Raga dan Pemuda, terdiri dari :
(1) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini ;
(2) Seksi Pendidikan Masyarakat ;
(3) Seksi Pemuda dan Olah Raga.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ), terdiri dari :
(1) Sekolah Menengah Atas ;
(2) Sekolah Menengah Kejuruan ;
(3) Sekolah Menengah Pertama ;
(4) Sanggar Kegiatan Belajar ;
(5) Dindikpora Kecamatan.
- Kelompok Jabatan Fungsional
