Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara sebagai berikut :

Ø Tugas Pokok

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga yang menjadi kewenangan daerah.

Ø Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis dan program kerja bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga serta pelaksanaan urusan kesekretariatan dinas ;

2. Pelaksanaan kooordinasi intern dan antar unit kerja terkait di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;

3. Perumusan kebijakan dalam rangka pelaksanaan pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;

4. Pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan atau usaha di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;

5. Penelitian, pengembangan dan pengawasan di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;

6. Pemberian rekomendasi perizinan di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;

7. Pelaksanaan inventarisasi dan pendataan serta pengidentifikasian di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;

8. Penginventarisasian permasalahan ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;

9. Pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;

10. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dindikpora kepada Bupati sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut ;

11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsi Dindikpora.


Last modified on Senin, 18 Oktober 2010 05:17
You are here