Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara sebagai berikut :
Ø Tugas Pokok
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga yang menjadi kewenangan daerah.
Ø Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis dan program kerja bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga serta pelaksanaan urusan kesekretariatan dinas ;
2. Pelaksanaan kooordinasi intern dan antar unit kerja terkait di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;
3. Perumusan kebijakan dalam rangka pelaksanaan pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;
4. Pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan atau usaha di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;
5. Penelitian, pengembangan dan pengawasan di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;
6. Pemberian rekomendasi perizinan di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;
7. Pelaksanaan inventarisasi dan pendataan serta pengidentifikasian di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;
8. Penginventarisasian permasalahan ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;
9. Pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan di bidang ketenagaan, pra sekolah dan sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga ;
10. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dindikpora kepada Bupati sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut ;
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsi Dindikpora.
