DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
KABUPATEN BANJARNEGARA
A. Data Umum Organisasi
Dasar hukum berdirinya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara
B. Visi dan Misi
1. Visi
“ Terwujudnya Generasi yang Berkualitas, Beriman dan Bertaqwa di Kabupaten Banjarnegara pada Tahun 2009 “.
Adapun untuk memudahkan pengertian visi tersebut, perlu penjelasan sebagai berikut :
Ø Berkualitas adalah sesuatu kondisi yang mempunyai kualitas /bermutu, yaitu mempunyai nilai lebih mengenai keilmuan, kecerdasan, kecakapan, kreatif dan kemandirian dengan indikator :
· Meningkatnya nilai hasil evaluasi akademis siswa mencakup ranah kognitif, afektif dan psikomotor ;
· Meningkatnya sarana dan prasarana Kegiatan Belajar Mengajar ;
· Meningkatnya profesionalisme guru.
Ø Beriman dan Bertaqwa adalah sikap mental dan tingkah laku yang didasari keyakinan dan kepatuhan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan indikator :
· Meningkatnya ketaatan melaksanakan ibadah, dalam arti melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditentukan oleh ajaran agama ;
· Meningkatnya budi pekerti yang luhur, sehingga terbentuk akhlak mulia (Akhlakul Karim).
2. Misi
Misi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab. Banjarnegara adalah sebagai berikut :
1) Meningkatkan profesionalisme para penyelenggara di bidang pendidikan ;
2) Meningkatkan sarana dan prasarana yang lebih memadai di bidang pendidikan ;
3) Meningkatkan kerjasama Stake Holder dalam memajukan pendidikan ;
4) Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang pendidikan ;
5) Meningkatkan kesejahteraan para penyelenggara pendidikan
