Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenagan daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang bidang kependudukan dan pencatatan Sipil;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengarahan dan pemberian petunjuk teknis bidang kependudukan dan Pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan spil;
- Pelaksanaan tugas dibidang kependdukan dan pencatatan sipil, meliputi pendaftaran penduduk, perkembangan kependudukan dan perencanaan kependudukan;
- Pengelolaan kesekretariatan Dinas;
- Penginvertarisasian permasalahan dan pelaporan pelaksanan tugas daerah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
