Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenagan daerah.

 Fungsi            :

  1. Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang  bidang kependudukan  dan pencatatan Sipil;
  2. Pengkoordinasian dan fasilitasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pengarahan dan pemberian petunjuk teknis bidang kependudukan dan Pencatatan sipil;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan spil;
  5. Pelaksanaan tugas dibidang kependdukan dan pencatatan sipil, meliputi pendaftaran penduduk, perkembangan kependudukan dan perencanaan kependudukan;
  6. Pengelolaan kesekretariatan Dinas;
  7. Penginvertarisasian permasalahan dan pelaporan pelaksanan tugas daerah;
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.


Last modified on Rabu, 07 April 2010 02:55
You are here