TUPOKSI :
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungnan, Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan Daerah
Fungsi :
- Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang lalu lintasw dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah
- Penyusunan program j\kerja dan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan perparkiran angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika
- Pelaksanaan koordinasi intern dan antar unit terkait di lalu lintas dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika
- Pembinaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dan perparkiranserta teknis penguji kendaraan bermotor
- Penelitian dan pengkajian data potensi serta analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas
- Perumusan dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Perumusan kebijakan manajemen angkutan orang, barang dan angkutan lainnya
- Perumusan kebijakan manajemen komunikasi dan informatika dan operasional di lapangan
- Pelaksanaan pengendalian teknis angkutan dan pembatasan beban angkutan
- Pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan rekomendasi perizinan perbengkelan umum
- Pengelolaan pengembangan dan pemeliharaan terminal, halte, penyeberangan dan perparkiran
- Pengidentifikasian, penginventarisasian, penelitian dan pengkajian dalam melaksanakan program di bidang lalu lintas dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika
- Penginventarisasian permasalahan lalu lintas dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika serta menyusun bahan pemecahannya
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang lalu lintas dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika
- Penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi di bidang lalu lintas dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsi Dinhubkominfo
