Tupoksi

TUPOKSI :

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungnan, Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan Daerah

 Fungsi :

  1. Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang lalu lintasw dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah
  2. Penyusunan program j\kerja dan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan perparkiran angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika
  3. Pelaksanaan koordinasi intern dan antar unit terkait di lalu lintas dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika
  4. Pembinaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dan perparkiranserta teknis penguji kendaraan bermotor
  5. Penelitian dan pengkajian data potensi serta analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas
  6. Perumusan dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
  7. Perumusan kebijakan manajemen angkutan orang, barang dan angkutan lainnya
  8. Perumusan kebijakan manajemen komunikasi dan informatika dan operasional di lapangan
  9. Pelaksanaan pengendalian teknis angkutan dan pembatasan beban angkutan
  10. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan rekomendasi perizinan perbengkelan umum
  11. Pengelolaan pengembangan dan pemeliharaan terminal, halte, penyeberangan dan perparkiran
  12. Pengidentifikasian, penginventarisasian, penelitian dan pengkajian dalam melaksanakan program di bidang lalu lintas dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika
  13. Penginventarisasian permasalahan lalu lintas dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika serta menyusun bahan pemecahannya
  14. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang lalu lintas dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika
  15. Penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi di bidang lalu lintas dan perparkiran, angkutan dan terminal, komunikasi dan informatika
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsi Dinhubkominfo
Last modified on Senin, 30 Agustus 2010 21:18
You are here