TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara, ditetapkan tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas pasal 2:
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program dan kebijakan Daerah di bidang kehutanan dan perkebunan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana maksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas tersebut mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kebijakan di bidang kehutanan dan perkebunan;
- Pengoordinasian, fasilitasi, dan pembinaan kegiatan di bidang kehutanan dan perkebunan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kehutanan dan perkebunan;
- Pengelolaan Tata Usaha Dinas.
