Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara, ditetapkan tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas pasal 2:

  1. Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program dan kebijakan Daerah di bidang kehutanan dan perkebunan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana maksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas tersebut mempunyai fungsi:
  • Penyusunan program kebijakan di bidang kehutanan dan perkebunan;
  • Pengoordinasian, fasilitasi, dan pembinaan kegiatan di bidang kehutanan  dan perkebunan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kehutanan dan perkebunan;
  • Pengelolaan Tata Usaha Dinas.
Last modified on Kamis, 08 April 2010 04:44
You are here