Profil

PROFIL DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

KABUPATEN BANJARNEGARA

1. PROFIL SKPD

  1. Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara, maka Dinas Kehutanan dan Perkebunan dipimpin Kepala Dinas  yang membawahi sebagai berikut  ( Gambar 1 terlampir ):

Sekretariat yang terdiri dari:

  • Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi;
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Kehutanan:

  • Seksi Konservasi dan Rehabilitasi Hutan;
  • Seksi Produksi dan Perlindungan Sumber Daya Hutan;
  • Seksi Kelembagaan dan Pemasaran Hasil Hutan.
  • Bidang Perkebunan:
  • Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Perkebunan;
  • Seksi Produksi dan Perlindungan Perkebunan;
  • Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan

Berdasarkan susunan kepegawaian dan perlengkapan dirinci sebagai berikut:

  • Golongan PNS dan PTT
  • Pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banjarnegara sebanyak 82 orang yang terdiri dari:

Golongan I   =  2    Orang

Golongan II =  6   Orang

Golongan III =  64 Orang

Golongan IV =   8  Orang

PTT             =   2 Orang

Tingkat Pendidikan

SD           =  2 Orang
SLTP       =  2 Orang
SLTA       =  18 Orang
D3          =  14 Orang
S1          =  44 Orang
S2          =    2 Orang


VISI DAN MISI SKPD

Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banjarnegara mempunyai visi, misi dan tujuan, tugas dan fungsi  sebagai berikut :

Visi

Terwujudnya sumber daya hutan dan kebun untuk kesejahteraan masyarakat Banjarnegara”

Misi

Meningkatkan pemanfaatan Sumberdaya Lahan Kering, Hutan dan Kebun secara bijaksana.

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kehutanan dan Perkebunan.

Membangun kawasan Kehutanan dan Perkebunan yang berwawasan lingkungan.

Menjamin distribusi hasil pembangunan kehutanan dan perkebunan secara adil dan merata.

Tujuan

Merencanakan pembangunan kehutanan dan perkebunan secara sistematis;

Mengelola sumber daya hutan dan kebun secara bijaksana;

Meningkatkan kompetensi perangkat manajerial dalam pengelolaan hutan dan kebun;

Mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan dalam bidang kehutanan dan perkebunan yang berorientasi masa depan;

Meningkatkan stake holder untuk berpartisipasi dalam program pembanginan kehutanan;

Meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang kehutanan dan perkebunan secara prima;

Membuka peluang usaha bagi masyarakat di bidang kehutanan dan perkebunan.

Last modified on Kamis, 08 April 2010 04:36
More in this category: « Tupoksi
You are here