Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi  SKPD

  1. Merumuskan program kegitan Dinsosnakertrans berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan koordinasi dengan instransi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • merumuskan kebijakan Bupati di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi berdasarkan wewenang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional Dinas;
  • mengoordinasdikan dan fasilitasi kegiatan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi berdasarkan wewenang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  • mengendalikan pelaksanaan kegaiatan operasional di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi melalui pemantauan, kunjungan dan laporan bawahan agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna;
  • membina pelaksanaan kegiatan operasional di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan pengembangan kegiatan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  • mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi dengan  cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistim peninlaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  • membuat laporan pelaksanaan tugas Kepala Dinas kepada Bupati sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinsosnakertrans.
Last modified on Jumat, 09 April 2010 00:41
You are here