PROGRAM DAN KEGIATAN
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN BANJARNEGARA
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, kegiatannya :
1). Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor
2). Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
3). Penyediaan bahan logistik kantor
4). Penyediaan jasa administrasi perkantoran (PTT)
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, kegiatannya :
1). Pengadaan perlengkapan gedung kantor
2). Pengadaan peralatan gedung kantor
3). Pengadaan mebelair
4). Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
5). Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
6). Asuransi aset daerah
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, kegiatannya :
1). Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan
2). Peningkatan sumber daya manusia pengelola keuangan daerah
- Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, kegiatannya :
1) Penyusunan pelaporan keuangan semesteran
- Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah, kegiatannya :
1). Penyusunan standar satuan harga
2). Penyusunan sitem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
3). Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD
4). Peningkatan manajemen aset/barang daerah
5). Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah
6). Pengelolaan administrasi gaji pegawai
7). Pengelolaan kas daerah
8). Penjaringan dan penelitian RKA-SKPD
9). Penyusunan APBD
10). Intensifikasi dan ekstensifikasi bagi hasil pajak
11). Pemberian perangsang PBB
12). Pengelolaan PPJU
13). Penjaringan data penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
14). Asistensi implementasi program Aplikasi Simda
15). Pengelolaan TPTGR
16). Monitoring administrasi keuangan DBHCHT
17). Asistensi implementasi program Sistem Informasi Barang Daerah
- Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten kegiatannya :
1). Monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD
Program Penataan Penguasaan,Pemilikan,Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, kegiatannya :
2). Penataan penguasaan,pemilikan,penggunaan dan pemanfaatan tanah
