TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN BANJARNEGARA
Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara adalah :
- Tugas Pokok DPPKAD adalah melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan daerah.
- Fungsi DPPKAD adalah :
- Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang pendapatan,anggaran dan perbendaharaan,akuntansi dan kasda dan aset daerah sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
- Penyusunan program kerja dan kebijakan teknis di bidang pendapatan,anggaran dan perbendaharaan,akuntansi dan kasda dan aset daerah;
- Pelaksanaan koordinasi intern dan antar unit kerja terkait di bidang pendapatan,anggaran dan perbendaharaan,akuntansi dan kasda dan aset daerah;
- Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan,anggaran dan perbendaharaan,akuntansi dan kasda dan aset daerah;
- Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah;
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendapatan,anggaran dan perbendaharaan,akuntansi dan kasda dan aset daerah;
- Penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi di bidang pendapatan,anggaran dan perbendaharaan,akuntansi dan kasda dan aset daerah;
- Penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsi DPPKAD.
