Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor : 161 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi erta Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pekerjaan Umum abupaten Banjarnegara, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banjarnegara mempunyai tugas pokok : ” Melaksanakan urusan Pemerintah daerah dibidang Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan, yang menjadi kewenangan daerah ”.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut diatas, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banjarnegara mempunyai fungsi :
- Perumusan tugas teknis dan perencanaan program bidang pekerjaan umum;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi bidang pekerjaan umum lingkup kabupaten;
- Pengarahan dan pemberian petunjuk teknis bidang pekerjaan umum;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum;
- Pelaksanaan tugas dibidang Pekerjaan Umum meliputi kebinamargaan, keciptakaryaan, pertamanan dan penerangan jalan;
- Pengelolaan Tata Usaha Sekretariat DPU;
- Penginventarisasian permasalahan untuk pelaksanaan tugas DPU dan penyusunan alternatif penyelesaiaan masalah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan kesekretariatan dinas;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas.
