PROFIL DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN BANJARNEGARA
1. Data Umum Organisasi.
1.1. Dasar Hukum :
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banjarnegara terbentuk berdasarkan Perda Nomor : 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banjarnegara mengemban tugas dan tanggung jawab dalam merumuskan kebijakan teknis Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Pelaksanaan Pembangunan dibidang :
§ Kesekretariatan
§ Bina Marga
§ Cipta Karya
§ Tata Ruang
§ Kebersihan, Pertamanan dan Penerangan Jalan.
