SOTK

DATA KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH

KABUPATEN BANJARNEGARA




1.


Sekretariat Daerah : (Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara)

  1. A. Asisten Pemerintahan
    1. 1. Bagian Tata Pemerintahan
      1. Sub Bagian Pemerintahan Umum;

                          2.  Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama;

                          3.  Sub Bagian Pertanahan.

  1. 2. Bagian Pemerintahan Desa
    1. Sub Bagian Tata Pemerintahan Desa;

               2.  Sub Bagian Kelembagaan dan Perangkat Desa;

               3.  Sub Bagian Kekayaan dan Administrasi Desa.

  1. 3. Bagian Hukum
    1. Sub Bagian Perundang-undangan;

               2.   Sub Bagian Bantuan  Hukum dan Hak Asasi Manusia;

                3. Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum.

  1. B. Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
    1. 1. Bagian Pembangunan
      1. Sub Bagian Penyusunan Program;
      2. Sub Bagian Pengendalian Pembangunan;
      3. Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
      4. 2. Bagian Perekonomian
        1. Sub Bagian Pengembangan Produksi;
        2. Sub Bagian Pengembangan Industri, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
        3. Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Pariwisata.
        4. 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat
          1. Sub Bagian Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
          2. Sub Bagian Agama, Pendidikan dan Kebudayaan;
          3. Sub Bagian Pemuda, Olah Raga dan Pemberdayaan Perempuan.
  2. C. Asisten Administrasi
    1. 1. Bagian Organisasi
      1. Sub Bagian Kelembagaan;
      2. Sub Bagian Ketatalaksanaan;
      3. Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Daerah dan Kepegawaian.
      4. 2. Bagian Hubungan Masyarakat
        1. Sub Bagian Informasi;
        2. Sub Bagian Pemberitaan;
        3. Sub Bagian Pengelolaan Data.
        4. 3. Bagian Umum

                                           a. Sub Bagian Tata Usaha dan Persandian;

                                           b. Sub Bagian Rumah Tangga, Perlengkapan dan Protokol;

                                           c  Sub Bagian Keuangan.

  1. D. Staf Ahli Bupati
    1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
    2. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
    3. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia.




2.


Sekretariat  DPRD : (Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara)

a.  Bagian Rapat dan Dokumentasi

1.  Sub Bagian Rapat dan Risalah;

2.  Sub Bagian Dokumentasi dan Humas.

b.  Bagian Perundang-Undangan dan Pengkajian

1.  Sub Bagian Perundang-Undangan;

2.  Sub Bagian Pengkajian.

c.  Bagian Umum

1.  Sub Bagian Tata Usaha;

2.  Sub Bagian Rumah Tangga;

3.  Sub Bagian Keuangan.


3.

Dinas Daerah : (Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara)


a.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar



1)

2)

3)

Seksi Kurikulum;

Seksi Kesiswaan;

Seksi Sarana dan Prasarana.


c.

Bidang Sekolah Menengah



1)

2)

3)

Seksi Kurikulum;

Seksi Kesiswaan;

Seksi Sarana dan Prasarana.


d.

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, Pemuda dan Olah Raga



1)

2)

3)

Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;

Seksi Pendidikan Masyarakat;

Seksi Pemuda dan Olah Raga.


e.

Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan



1)

2)

3)

Seksi Mutasi;

Seksi Pengembangan;

Seksi Pembinaan.


f.

Kelompok Jabatan Fungsional;


g.

Unit Pelaksana Teknis Dinas







b.

Dinas Kesehatan

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Pelayanan Kesehatan


1)

2)

3)

Seksi Kesehatan Dasar dan Institusi;

Seksi Bina Sarana Pelayanan Kesehatan;

Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman.

c.

Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan


1)

2)

3)

Seksi Pencegahan Penyakit;

Seksi Pengendalian Penyakit dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa;

Seksi Penyehatan Lingkungan.

d.

Bidang Pemberdayaan, Kemitraan dan Promosi Kesehatan


1)

2)

3)

Seksi Pengembangan Promosi Kesehatan;

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan;

Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Pembiayaan Kesehatan Masyarakat.

e.

Bidang Kesehatan Keluarga


1)

2)

3)

Seksi Gizi Masyarakat;

Seksi Kesehatan Ibu dan Anak;

Seksi Kesehatan Remaja dan Usia Lanjut.

f.

Kelompok Jabatan Fungsional;

g.

Unit Pelaksana Teknis Dinas.










c.

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Pemberdayaan Sosial


1)

2)

Seksi Pengembangan Potensi Sosial;

Seksi Penyuluhan dan Kesetiakawanan Sosial.

c.

Bidang Asistensi dan Rehabilitasi Sosial


1)

2)

Seksi Asistensi Sosial;

Seksi Rehabilitasi Sosial.

d.

Bidang Pengelolaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi


1)

2)

3)

Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja;

Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;

Seksi Pengelolaan Transmigrasi.

e.

Bidang Perlindungan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial


1)

2)

Seksi Perlindungan Tenaga Kerja;

Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja.

f.

Kelompok Jabatan Fungsional;

g.

Unit Pelaksana Teknis Dinas.




d.

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Lalu-Lintas dan Perparkiran


1)

2)

Seksi Lalu-Lintas;

Seksi Perparkiran.

c.

Bidang Angkutan dan Terminal


1)

2)

Seksi Angkutan Orang dan Barang;

Seksi Terminal.

d.

Bidang Komunikasi  dan Informatika


1)

2)

Seksi Pos dan Telekomunikasi;

Seksi Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi.

e.

Kelompok Jabatan Fungsional;

f.

Unit Pelaksana Teknis Dinas.




e.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Pendaftaran Penduduk dan Pengelolaan Informasi Kependudukan


1)

2)

3)

Seksi Mutasi dan Mobilitas Penduduk;

Seksi Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;

Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi Kependudukan.

c.

Bidang Pencatatan Sipil


1)

2)

Seksi Kelahiran dan Kematian;

Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengesahan dan Pengangkatan Anak.

d.

Kelompok Jabatan Fungsional;

e.

Unit Pelaksana Teknis Dinas.




f.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Kebudayaan


1)

2)

Seksi Budaya, Tradisi dan Perfilman;

Seksi Museum, Seni, Sejarah dan Purbakala.

c.

Bidang Pariwisata


1)

2)

Seksi Pengembangan Produk Pariwisata;

Seksi Sumber Daya Manusia.

d.

Bidang Pemasaran dan Usaha


1)

2)

Seksi Usaha;

Seksi Pemasaran.

e.

Kelompok Jabatan Fungsional;

f.

Unit Pelaksana Teknis Dinas.





g.

Dinas Pekerjaan Umum

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Bina Marga,  terdiri dari :


1)

2)

Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;

Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan.

c.

Bidang Cipta Karya


1)

2)

Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Bangunan Gedung;

Seksi Perumahan, Permukiman dan Sarana Air Bersih.

d.

Bidang Tata Ruang


1)    Seksi Tata Ruang Wilayah;

2)    Seksi Pengendalian Tata Ruang dan Kawasan.

e.

Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Penerangan Jalan


1)

2)

3)

Seksi Kebersihan;

Seksi Pertamanan dan Keindahan Kota;

Seksi Penerangan Jalan.

f.

Kelompok Jabatan Fungsional;

g.

Unit Pelaksana Teknis Dinas.




h.

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.



b.

Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air


1)

2)

3)

Seksi Irigasi;

Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;

Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Air.

c.

Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


1)

2)

3)

Seksi Pertambangan;

Seksi Geologi, Migas dan Sumber Daya Mineral;

Seksi Ketenagalistrikan dan Energi.

d.

Kelompok Jabatan Fungsional;

e.

Unit Pelaksana Teknis Dinas.





i.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi  dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Perindustrian


1)

2)

Seksi Agro Industri;

Seksi Aneka Industri.

c.

Bidang Perdagangan


1)

2)

Seksi Promosi dan Pemasaran;

Seksi Sarana Perdagangan, Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian.

d.

Bidang Koperasi


1)

2)

Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi;

Seksi Pembinaan dan Pengawasan Koperasi.

e.

Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


1)

2)

Seksi Pengembangan Wira Usaha dan Jaringan Pasar;

Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

f.

Kelompok Jabatan Fungsional;

g.

Unit Pelaksana Teknis Dinas.




j.

Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura


1)

2)

3)

Seksi Usaha dan Pengembangan Tanaman Pangan;

Seksi Hortikultura;

Seksi Produksi dan Pelestarian Sumber Hayati.

c.

Bidang Perikanan


1)

2)

Seksi Produksi dan Pelestarian Sumber hayati;

Seksi Usaha Perikanan.

d.

Bidang Peternakan


1)

2)

Seksi Produksi, Pengembangan dan Usaha Peternakan;

Seksi Kesehatan Hewan.

e.

Kelompok Jabatan Fungsional;

f.

Unit Pelaksana Teknis Dinas.




k.

Dinas Kehutanan dan Perkebunan

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Kehutanan


1)

2)

3)

Seksi Konservasi dan Rehabilitasi Lahan Hutan;

Seksi Produksi dan Perlindungan Sumber Daya Hutan;

Seksi Kelembagaan dan Pemasaran Hasil Hutan.


c.

Bidang Perkebunan


1)

2)

3)

Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Perkebunan;

Seksi Produksi dan Perlindungan Perkebunan;

Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.

d.

Kelompok Jabatan Fungsional;

e.

Unit Pelaksana Teknis Dinas.




l.

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Pendapatan


1)

2)

3)

Seksi Pajak;

Seksi Retribusi Daerah;

Seksi Dana Perimbangan dan Pendapatan Lain-lain.

c.

Bidang Anggaran dan Perbendaharaan


1)

2)

Seksi Perencanaan Anggaran;

Seksi Perbendaharaan;

d.

Bidang Akuntansi dan Kasda


1)

2)

Seksi Akuntansi;

Seksi Pengelolaan Kasda.

e.

Bidang Aset Daerah


1)

2)

3)

Seksi Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Aset;

Seksi Pemberdayaan Aset;

Seksi Pengamanan Aset.

f.

Kelompok Jabatan Fungsional;



4.

Lembaga Teknis Daerah : (Perda Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara)


a.

Inspektorat

a.

Sekretariat


1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

2) Sub Bagian Keuangan;

3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur


1) Seksi Pengawas Pemerintahan Umum;

2) Seksi Pengawas Aparatur;

3) Seksi Pengawas Pemerintahan Desa.

c.

Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi


1) Seksi Pengawas Fisik dan Prasarana;

2) Seksi Pengawas Perekonomian Daerah;

3) Seksi Pengawas Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

d.

Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat


1) Seksi Pengawas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;

2) Seksi Pengawas Pendidikan, Kebudayaan dan Agama;

3) Seksi Pengawas Pemuda, Olah Raga dan Pemberdayaan Perempuan.

e.

Inspektur Pembantu Bidang Pendapatan dan Kekayaan


1) Seksi Pengawas Pendapatan;

2) Seksi Pengawas Perbendaharaan;

3) Seksi Pengawas Kekayaan dan Aset Daerah.

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.




b.

Badan, terdiri dari :



1.  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.


b.

Bidang Ekonomi dan Penanaman Modal


1)

2)

Sub Bidang Pertanian dan Kehutanan;

Sub Bidang Penanaman Modal, Pengembangan Dunia Usaha dan Pariwisata

c.

Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya


1)

2)

Sub Bidang Pendidikan Mental Spiritual dan Budaya;

Sub Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraaan Sosial.

d.

Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah


1)

2)

Sub Bidang Perhubungan dan Prasarana Wilayah;

Sub Bidang Tata Ruang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

e.

Bidang  Statistik, Monitoring dan Evaluasi


1)

2)

Sub Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan;

Sub Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.





2.  Badan Kepegawaian Daerah

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Pengembangan Pegawai


1)

2)

Sub Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai;

Sub Bidang Jabatan.

c.

Bidang Mutasi dan Kepangkatan


1)

2)

Sub Bidang Mutasi;

Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan.

d.

Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pegawai


1)

2)

Sub Bidang Pembinaan dan Pengendalian;

Sub Bidang Kesejahteraan.

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.





3.  Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan

a.

Sekretariat


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Keuangan;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.

Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi


1)

2)

Sub Bidang Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi;

Sub Bidang Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana, Kesehatan Reproduksi dan Perlindungan Hak Reproduksi.

c.

Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga


1)

2)

Sub Bidang Peran Serta dan Institusi Masyarakat;

Sub Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Ketahanan Keluarga.

d.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


1)


2)

Sub Bidang Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;

Sub Bidang Perlindungan Anak.

e.

Kelompok Jabatan Fungsional;

f.

Unit Pelaksana Teknis Badan.




c.

Kantor, terdiri dari :



1. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Ketahanan Bangsa;
  3. Seksi Politik Dalam Negeri;
  4. Seksi Perlindungan Masyarakat



2.  Kantor Lingkungan Hidup

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
  3. Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
  4. Seksi Pengkajian Dampak Lingkungan



3.  Kantor Ketahanan Pangan

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  3. Seksi Kewaspadaan dan Kerawanan Pangan;
  4. Seksi Pengembangan Pangan



4.  Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pengembangan Perpustakaan;
  3. Seksi Pelayanan Perpustakaan;
  4. Seksi Pengelolaan Arsip.



5.  Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
  3. Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat;
  4. Seksi Pembinaan Sumber Daya Masyarakat.


d.

Rumah Sakit Umum  Daerah

a.

Bagian Tata Usaha


1)

2)

3)

Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Umum;

Sub Bagian Kepegawaian.

b.

Bidang Keuangan


1)

2)

Seksi Akuntansi dan Verifikasi;

Seksi Perbendaharaan

c.

Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis


1)

2)

Seksi Pelayanan Medis;

Seksi Penunjang Medis.

d.

Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis


1)

2)

Seksi Keperawatan;

Seksi Penunjang Non Medis.

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.



5.

Satuan Polisi Pamong Praja : (Perda Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara)


  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Kapasitas;
  3. Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional


6.

Lembaga Lain Daerah : (Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata  Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjarnegara)


Kantor  Pelayanan Perizinan Terpadu

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Penyuluhan;
  3. Seksi Perizinan I;
  4. Seksi Perizinan II;
  5. Seksi Perizinan III;
  6. Tim Teknis;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


7.

Kecamatan : (Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banjarnegara)


a.    Sekretariat

1)  Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2)  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.    Seksi Tata Pemerintahan;

c.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

d.    Seksi Kesejahteraan Rakyat;

e.    Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

f.    Kelompok Jabatan Fungsional.



Kecamatan, terdiri dari :

1)      Kecamatan Susukan

2)      Kecamatan Purworejo Klampok

3)      Kecamatan Mandiraja

4)      Kecamatan Purwonegoro

5)      Kecamatan Bawang

6)      Kecamatan Banjarnegara

7)      Kecamatan Sigaluh

8)      Kecamatan Madukara

9)      Kecamatan Banjarmangu

10) Kecamatan Wanadadi

11) Kecamatan Rakit

12) Kecamatan Punggelan

13) Kecamatan Karang Kobar

14) Kecamatan Pagentan

15) Kecamatan Pejawaran

16) Kecamatan Batur

17) Kecamatan Wanayasa

18) Kecamatan Kali Bening

19) Kecamatan Pandanarum

20) Kecamatan Pagedongan


8.

Kelurahan : (Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banjarnegara)


a.  Sekretariat;

b.  Seksi Pemerintahan;

c.  Seksi Pembangunan;

d.  Seksi Kemasyarakatan



Kelurahan, terdiri dari :

1)     Kelurahan Kutabanjarnegara

2)     Kelurahan Krandegan

3)     Kelurahan Sokanandi

4)     Kelurahan Parakancanggah

5)     Kelurahan Semarang

6)     Kelurahan Semampir

7)     Kelurahan Wangon

8)     Kelurahan Karangtengah

9)     Kelurahan Argasoka

10)Kelurahan Kalibenda

11)Kelurahan Kenteng

12)Kelurahan Rejasa





You are here